Menurut undang-undang No 23 Tahun 1992 pasal 1 kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial . Menurut UU kesehatan Jiwa No.3 tahun 1996 Kesehatan Jiwa adalah suatu kondisi yang memungkinkan perkembangan Fisik, intelektual, emosional secara optimal dari seseorang dan perkembangan ini berjalan selaras dengan orang lain Dari pengertian tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa manusia selalu dilihat sebagai kesatuan yang utuh (holistik) dari unsur badan (organobiologi), jiwa (psiko edukatif), sosial (sosio kultural), yang tidak dititik beratkan pada penyakit tetapi pada kualitas hidup yang dimilikinya yang terdiri dari kesejahteraan dan produktifitas ekonomi serta kesehatan jiwanya.
Kesehatan jiwa mempunyai sifat yang harmonis (serasi), dan memperhatikan semua segi kehidupan manusia dalam hubungannya dengan orang lain. Kesehatan jiwa adalah bagian yang tidak terpisahkan (integral) dari kesehatan dan unsur utama dalam menunjang terwujudnya kualitas hidup manusia secara utuh. (Depkes RI,2002) . Masalah kesehatan jiwa mempunyai lingkup yang sangat luas dan kompleks serta saling berhubungan satu dengan lainnya. Apabila individu tidak mampu mempertahankan keseimbangan atau mempertahankan kondisi mental yang sejahtera, maka individu tersebut akan mengalami gangguan, dan apabila gangguan tersebut secara psikologis maka akan mengakibatkan individu mengalami gangguan jiwa. Dari berbagai penyelidikan dapat dikatakan bahwa gangguan jiwa adalah kumpulan dari keadaan-keadaan yang tidak normal,baik yang berhubungan dengan fisik,maupun yang mental (Yosef,iyus,2009:77)
Menurut Dadang hawari dalam bukunya pendekatan holistik pada gangguan jiwa menyebutkan bahwa salah satu bentuk gangguan jiwa yang terdapat diseluruh dunia adalah gangguan jiwa Skizofrenia dan salah satu jenis Skizofrenia adalah Skizofrenia Paranoid Berdasarkan data laporan insiden kasus gangguan jiwa yang dirawat di rumah sakit jiwa Provinsi Jawa Barat Priode bulan Januari sampai April 2011 dapat dilihat pada table Berikut :
Tabel 1.1 Distribusi Frekuensi Penyakit Gangguan Jiwa Rawat Inap Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jawa Barat Periode Bulan Januari-April 2011
Jenis Gangguan Jiwa | Jumlah (orang) | Persentase (%) | |
1 | Schizofrenia Hebefrenik | 277 | 30 % |
2 | Schizofrenia Paranoid | 261 | 28 % |
3 | Schizofrenia Residual | 115 | 13 % |
4 | Episode Depresi; Gangguan Suasana Perasaan YTT | 95 | 10 % |
5 | Gangguan Psikosa Akut dan Sementara | 77 | 8 % |
6 | Schizofrenia YTT | 30 | 3 % |
7 | Episode Manik dan Gangguan Afektif Bipolar | 22 | 2 % |
8 | Gangguan Mental dan Perilaku Akibat Zat Psikoaktif | 18 | 2 % |
9 | Gangguan Anxietas Fobik; Gangguan Anxietas Lainnya | 14 | 2 % |
10 | Gangguan Psikotik Non Organik Lainnya | 13 | 2 % |
| | Total | 922 | 100% |
Sumber : Laporan Diagnosa Penyakit Rawat Inap Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jawa Barat Periode Januari-April 2011
Data diatas menunjukan persentase penyakit gangguan jiwa dari jumlah 922 orang yang dirawat dirumah RSJ provinsi Jawa Barat. Kasus Skizofrenia Paranoid menduduki urutan kedua sebanyak 261 orang (28%) dari 10 besar gangguan jiwa yang ada dirumah sakit jiwa Provinsi Jawa Barat. Maka dapat diketahui bahwa Skizofrenia Paranoid memiliki prevalensi yang cukup besar.Salah satu faktor pendukung timbulnya Skizofrenia Paranoid adalah mengalami gangguan sensori persepsi.. Gangguan sensori persepsi adalah ketidakmampuan individu dalam mengidentifikasi stimulus sesuai dengan informasi yang diterima melalui panca indra. Gangguan sensori persepsi ditandai oleh adanya halusinasi, yaitu individu menginterpretasikan sesuatu yang tidak ada stimulus dari lingkungan. Tabel dibawah ini menjelaskan angka kejadian Gangguan sensori persepsi halusinasi di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jawa Barat :
Tabel 1.2 Daftar Distribusi Diagnosa Keperawatan Rawat Inap Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jawa Barat Periode Bulan Januari-April 2011
No | Diagnosa Keperawatan | Jumlah (orang) | Persentase (%) |
1 | Gangguan sensori persepsi halusinasi | 8922 | 61 % |
2 | Isolasi sosial | 1823 | 12 % |
3 | Perilaku kekerasan | 1799 | 12 % |
4 | Waham | 902 | 6 % |
5 | Harga diri rendah | 647 | 5 % |
6 | Defisit perawatan diri | 446 | 3 % |
7 | Resiko bunuh diri | 194 | 1 % |
Total | 14810 | 100% | |
Sumber : Catatan Rekam Medik RSJ Prov. Jawa Barat Periode Januari-April 2011
Berdasarkan data tabel 1.2 diatas diagnosa keperawatan jiwa Gangguan Sensori Persepsi berada pada tingkat Pertama sebanyak 8922 orang (61%). gangguan sensori persepsi halusinasi Berdampak langsung pada permasalahan dalam pemenuhan kebutuhan dasar klien itu sendiri seperti : gangguan kebutuhan nutrisi, kebutuhan istirahat tidur, kebutuhan personal hygine, kebutuhan rasa aman, komunikasi, sosialisasi, spiritual dan aktualisasi diri.oleh karena itu peran perawat dalam membantu pasien dalam memenuhi kebutuhannya. Perawat harus mampu melakukan pendekatan pada klien khususnya klien sebagai manusia yang utuh yang meliputi aspek bio-psiko-sosiak-spritual melalui proses keperawatan yang komprenshif, dan perawat harus memiliki kemampuan dan tekhnik komunikasi terapeutik dalam membina hubungan saling percaya dengan pasien yang merupakan dasar utama dalam melakukan asuhan keperawatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar